Meskipun batas pelaporan Surat Pemberitahuan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT WP OP) telah melewati batas akhir, Relawan Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan tetap melayani wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Ruang Selasar KPP Pratama Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali (Selasa, 11/4)

Batas pelaporan SPT WP OP adalah tanggal 31 Maret 2023, namun wajib pajak tetap datang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya meskipun sudah melewati batas waktu. Para petugas dan Relawan Pajak KPP Pratama Tabanan pun tetap sigap dan memberikan layanan optimal pada wajib pajak yang datang.

 

Pewarta: Ida Bagus Gde Surya Prabawa
Kontributor Foto: Ida Bagus Gde Surya Prabawa
Editor: Wahyu Mardana

 *)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.