
Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melayani wajib pajak yang mengajukan permohonan pemutakhiran data dan pemindahan wajib pajak sekaligus memberikan penjelasan terkait NIK sebagai NPWP yang berkaitan dengan penerbitan KARIP (Kartu Induk Pensiun) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Badung Utara, Denpasar (Rabu, 30/11).
Sesuai Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur bahwa NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik dan digunakan di seluruh penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah. Hal tersebut sudah diterapkan oleh PT Taspen dalam penerbitan KARIP (Kartu Induk Pensiun).
Adapun menindaklanjuti undang-undang tersebut, Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada tanggal 8 Juli 2022 sebagai implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP.
Dalam mendukung implementasi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KPP Pratama Badung Utara sudah melakukan banyak sosialisasi dan menerima banyak permohonan pemutakhiran data. Namun pada bulan November 2022 pengajuan pemutakhiran data dominan diajukan oleh wajib pajak berprofesi guru yang akan pensiun.
Para guru yang akan pensiun berbondong-bondong ke KPP Pratama Badung Utara guna melakukan pemutakhiran data agar NPWP valid yang menjadi persyaratan pengajuan KARIP (Kartu Induk Pensiun). Namun selain mengajukan pemutakhiran data banyak wajib pajak yang berprofesi Guru juga mengajukan pemindahan wajib pajak dikarenakan alamat yang tertera pada NPWP tidak sesuai dengan alamat pada KTP maupun alamat tempat tinggal. Hampir semua alamat guru daerah Badung Utara yang terdaftar pada NPWP ialah alamat sekolah tempat mengajar para guru tersebut.
Beberapa guru yang alamatnya masih berada di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara cukup mengajukan permohonan perubahan data. Namun masih ada beberapa guru yang beralamat selain di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara sehingga petugas TPT menghimbau wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak.
Pewarta: Desak Gede Ayu Nita Lestari |
Kontributor Foto: Desak Gede Ayu Nita Lestari |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 16 kali dilihat