Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) memenuhi undangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sulawesi Utara sebagai narasumber dalam kegiatan Pelatihan Profesional Lanjutan (PPL) di Hotel Aryaduta, kota Manado (Jumat, 18/3).

Kegiatan tersebut mengambil tema Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perapajakan (UU HPP) pada Penyusunan dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam kegiatan ini dihadiri ratusan peserta yang merupakan anggota IAI Wilayah Sulawesi Utara secara daring maupun luring.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para akuntan di wilayah Sulawesi Utara terkait UU HPP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Acara yang dimulai pukul 08.00 WITA dibuka dengan sambutan dari Ketua IAI Wilayah Sulawesi Utan Lintje Kalangi dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Suluttenggomalut Dasa Midharma Putera dan Melva Karla Yece Pontoh.

Pada kesempatan ini, Tim Kanwil DJP Suluttenggomalut juga menyediakan sesi tanya jawab bagi para peserta yang masih belum memahami terkait materi yang disampaikan dan bagi para peserta yang aktif diberikan suvenir pada akhir kegiatan.