Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha menyambangi Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan (Jumat, 10/2). Agenda ini dalam rangka memberika asistensi untuk memadankan NIK-NPWP serta melaporkan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi
Jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan memberikan umpan balik positif terkait tujuan dan manfaat Pemadanan NIK-NPWP. "Pemadanan ini memudahkan torang semua, sebab torang tara perlu lagi simpan kartu banyak-banyak. Cukup bawa KTP so bisa urus urusan perpajakan," ungkap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
Setelah NIK menjadi NPWP berhasil dipadankan, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan menggunakan NIK, termasuk melaporkan SPT Tahunan dan membayar atau menyetor pajak. Wajib pajak juga cukup membawa KTP sebagai pengganti NPWP untuk mendapatkan layanan perpajakan seperti hal Permintaan EFIN, konsultasi perpajakan, serta layanan perpajakan lainnya.
Pewarta: Putu Andika Award |
Kontributor Foto: Purnomo Yunus |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat