Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan kerja ke kedai minuman kekinian yang berlokasi di sepanjang Jalan Poros Pinrang-Polman, Kabupaten Pinrang (Senin, 4/6). Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka KPDL atau Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan guna meningkatkan kualitas basis data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kepala KP2KP Pinrang, Reiza menugaskan dua pelaksana untuk melaksanakan KPDL ke beberapa kedai minuman kekinian terutama yang berlokasi di Jalan Poros Pinrang-Polman, Kecamatan Watang Sawitto hingga Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

“Menuju berakhirnya pandemi, kegiatan usaha mulai banyak bermunculan. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pinrang ini, kedai minuman kekinian mulai menjamur dengan pembeli yang ramai pula. Hal tersebut menjadi perhatian kami bahwa munculnya kegiatan usaha berarti terdapat pula potensi pajak,” ucap Reiza memberi keterangan.

Reiza menambahkan, selain dalam upaya menghimpun data lapangan, KPDL bisa menjadi sarana bagi petugas untuk menyampaikan sosialisasi bagi usahawan baru.

“Penting bagi para usahawan yang baru memulai usaha untuk diberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang timbul akibat memiliki penghasilan dari usaha. Setelah mendapatkan data yang dibutuhkan, petugas pajak bisa menjelaskan kepada usahawan tentang kewajiban pajaknya,” imbuhnya.

Syahnaz selaku pegawai KP2KP Pinrang berpendapat bahwa menjamurnya kedai minuman kekinian merupakan dampak dari kembalinya daya beli masyarakat pasca pandemi. Atas kegiatan usaha baru tersebut, penting bagi petugas pajak untuk menyampaikan kewajiban untuk segera mendaftarkan NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Harap disegerakan untuk mendaftarkan diri menjadi wajib pajak bagi para usahawan. Penjualan dari usaha merupakan bukti perolehan penghasilan yang dipajaki. Setelah mendaftarkan diri menjadi wajib pajak, maka akan diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai tanda pengenal wajib pajak. Adapun kewajibannya berupa pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan setiap awal tahun paling lambat tanggal 31 Maret. Untuk pembayaran pajaknya, UMKM mendapatkan keringanan apabila penghasilan kotor atau omzet yang diperoleh selama setahun tidak sampai 500 juta maka tidak dikenai PPh atas penghasilan dari usaha,” Jelas Syahnaz kepada calon wajib pajak usahawan.

Rafli Fauzi salah satu pemilik kedai turut menyambut baik penjelasan dari petugas. Dirinya mengaku belum mendaftarkan diri menjadi wajib pajak karena memang baru memulai usahanya belum lama. “Sedang dalam proses pendaftaran,” ungkapnya.