Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa membuka loket pelaporan SPT Tahunan tambahan menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan (Selasa, 19/04).

Hal ini mengakibatkan jumlah antrean helpdesk KP2KP Sungguminasa di minggu ke-2 dan 3 April mengalami peningkatan yang cukup tinggi terlebih setelah dikirimkannya SMS blast yang berisi imbauan untuk melapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.

Agar pelayanan tetap dapat berjalan dengan lancar walaupun terjadi peningkatan jumlah wajib pajak yang datang untuk mendapatkan layanan tatap muka, konsultasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan Badan di loket helpdesk dibantu oleh tiga orang pegawai yang ditugaskan langsung dari Bantaeng, yang terdiri dari dua orang Account Representative (AR), dan seorang Fungsional Pemeriksa Pajak.  Adanya tenaga tambahan ini diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan kepada wajib pajak.

Selain itu, untuk mengoptimalkan pelayanan tatap muka, KP2KP Sungguminasa juga melakukan penambahan loket dan pemeliharaan terhadap perangkat dan jaringan komputer, berhubung sebelumnya sempat ditemukan kendala pada perangkat yang digunakan untuk pelayanan terhadap wajib pajak. Adapun proses pembenahan ini dilakukan setelah jam pelayanan sehingga tidak mengganggu jalannya layanan tatap muka.