
Bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berperan sangat penting dalam pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan instansi pemerintah. Kepatuhan perpajakan akan tercapai jika bendahara instansi pemerintah memiliki kinerja yang bagus. Atas dasar hal tersebut, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Donggala (Kamis,21/4).
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Pajak Banawa Lasaru didampingi Tim Penyuluh Pajak Banawa Izhar Frandy Kusuma dan Fadilah Inni Arsy disambut dengan hangat oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Damin. Pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut adalah perwujudan dari sinergi yang terjalin antara Kantor Pajak Banawa dengan Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala Kantor Pajak Banawa memberikan secara simbolis berupa plakat kepada Dinas Lingkungan Hidup sebagai penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Donggala atas capaian tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2021 orang pribadi pegawai yang mencapai 100% tanpa ada satupun yang terlambat.
Pada akhir kunjugan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Pajak Banawa yang berinisiatif membangun koordinasi dengan beberapa instansi pemerintah, salah satunya Dinas Lingkungan Hidup Donggala.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pajak Banawa, dengan adanya apresiasi dan pertemuan ini insya Allah hubungan antara Dinas Lingkungan Hidup dengan Kantor Pajak Banawa akan semakin harmonis dan sinergis. Selain itu, pemberian penghargaan ini dapat meningkatkan semangat para ASN di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi setiap tahunnya,” ujar Damin.
Selain itu dalam kunjungan tersebut, Lasaru juga menyampaikan surat himbauan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yaitu program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan. PPS memiliki tujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan dengan asas kesederhanaan.
- 9 kali dilihat