
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi mengadakan sosialisasi peraturan pajak kepada satuan kerja di Kota Sukabumi di Auditorium Hotel Balcony Sukabumi (Senin, 5/12).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini diikuti oleh 55 bendahara satuan kerja di Kota Sukabumi dan mengangkat topik kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-231/PMK.03/2019, sekaligus tata cara penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintah.
Pada hari pertama, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Rudiatna dan Ceffy Nugraha hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan materi terkait PMK-231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah.
“Harapan kami dengan adanya aturan ini dapat menyederhanakan proses administrasi yang dilakukan oleh bendahara pemerintah dan tidak ada lagi NPWP bendahara pemerintah yang melekat pada pejabat atau bendahara pemerintah. Hal ini untuk menghindari NPWP bendahara pemerintah yang ganda karena pergantian pejabat,” ungkap Rudiatna dalam paparannya.
Selanjutnya, kepada peserta Ceffy Nugraha memberikan penjelasan tentang pemotongan dan atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Hal ini merupakan bagian penting dari kewajiban bendahara pemerintah dalam rangka menjamin bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan telah tercatat dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Pada hari kedua, acara dibuka oleh Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Sukabumi Danu Umbara. Dalam sambutannya, Danu menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini agar satuan kerja di Kota Sukabumi dapat menerima informasi yang baik dan akurat mengenai tata cara penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintah.
“Setelah ini, kami berharap, satuan kerja di lingkup Kota Sukabumi dapat dengan tepat memenuhi kewajiban perpajakannya terutama dalam mengelola dan menyimpan data bukti pemotongan pajak dengan lebih efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Danu.
Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Jessica Carolina dan Nina Resnawati hadir sebagai narasumber hari kedua dan menyampaikan materi tentang tata cara penggunaan e-Bupot Instansi Pemerintah. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan mendapatkan jawaban langsung dari tim penyuluh pajak dan Account Representative KPP Pratama Sukabumi Mulyana Rustiawan.
Pewarta: Syefurrahman Ja'far |
Kontributor Foto: Syefurrahman Ja'far |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 17 kali dilihat