Tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) hadir sebagai narasumber pada acara Refreshment Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sulawesi Selatan (Rabu, 13/10). Tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra mengisi acara secara daring langsung dari ruang Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar.
Dalam acara ini, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra menyampaikan materi dengan tema 'Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah' pada 80 peserta yang merupakan PPSPM dan PPK dari Kementerian/Lembaga se-Sulawesi Selatan.
Pada pembukaan materi, Sitti Aisyah salah satu tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra menjelaskan pada peserta mengenai pentingnya pelaksanaan kegiatan ini. ''Refreshment ini penting karena pergantian pejabat keuangan di Kementerian/Lembaga adalah hal lumrah termasuk PPSPM dan PPK. Untuk itu sosialisasi ini penting agar pengetahuan pajak para pejabat keuangan tetap mumpuni hingga tiap Kementerian/Lembaga tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik,'' tutur Sitti.
Acara lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai PMK-231/PMK.03/2019 tentang tata cara pendaftaran dan penghapusan NPWP, pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP, serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Selain itu, dijelaskan pula mengenai e-Bupot Unifikasi yang merupakan one-stop application di laman milik Direktorat Jenderal Pajak dengan fungsi untuk membuat bukti pemotongan dan pemungutan unifikasi serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Untuk memastikan pemahaman peserta akan materi yang disampaikan, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra pun menyediakan sesi quiz. Selain itu disediakan pula sesi diskusi dan tanya jawab sebagai ajang bagi peserta untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan ataupun keluhan yang mereka sampaikan.
- 62 kali dilihat