Pos Pelayanan Berau yang berlokasi di Jalan Mangga II No. 57 RT 001, Gayam, Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur dipenuhi oleh puluhan wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan asistensi pemutakhiran data mandiri dalam rangka pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kab. Berau (Selasa, 31/1).

Masih terhitung awal tahun, puluhan wajib pajak datang setiap harinya untuk mengajukan pemadanan NIK-NPWP. Meskipun pemutakhiran data mandiri sudah dapat diakses secara mandiri di laman DJP Online, masih banyak yang memilih mengajukan pemutakhiran  data mandiri ke kantor pajak karena memiliki beberapa kendala yakni lupa kata sandi dan lupa EFIN.

“Dalam satu hari Pos Pelayanan Pajak Berau dapat melayani 60 hingga 70 wajib pajak, mayoritas dari itu mengajukan permohonan pemutakhiran data,” ungkap Wiwin Mardjiyati, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb.

Melayani wajib pajak pada pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA, Pos Pelayanan Pajak Berau membuka dua loket pelayanan yang saat ini dipegang oleh Whinih Ayuning Firdenti dan Qoimatun Izza selaku pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb.

“Banyaknya yang hadir di Pos Pelayanan Pajak Berau dapat disebabkan karena mayoritas wajib pajak KPP Pratama Tanjung Redeb berdomisili di Berau,” tutur Wiwin. “Selain itu, banyaknya wajib pajak yang datang ke Pos Pelayanan Pajak Berau juga merupakan dampak positif dari digaungkannya pemadanan NIK-NPWP oleh tim KPP Pratama Tanjung Redeb,” tambahnya.

Pewarta: Dewi Setya Swaranurani
Kontributor Foto: Dhella Laksana
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji