Pos Pelayanan Pajak Berau yang merupakan Layanan di Luar Kantor (LDK) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb membuka loket khusus fasilitas perpajakan di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Jalan Mangga II No 57 RT 001, Gayam, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Jumat, 13/9).
Qoimatun Izza, pegawai yang bertugas menjadi petugas khusus loket fasilitas perpajakan IKN ini menjelaskan bahwa fasilitas perpajakan IKN ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
“Fasilitas perpajakan yang yang ditawarkan tersebut meliputi fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di Financial Center IKN, PPh Final 0% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), fasilitas PPh atas pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan lain sebagainya,” ungkap Izza. “Namun fasilitas tersebut hanya bisa dimanfaatkan sesuai dengan kriteria tertentu yang tekah dituangkan dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024,” tambahnya.
Selain itu, terdapat juga fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak. “Pemerintah memberikan fasilitas PPN untuk menunjang arus transaksi barang dan jasa,” jelas Izza.
Selain menjelaskan terkait dengan fasilitas perpajakan yang ditawarkan PMK Nomor 28 Tahun 2024, Izza juga menjelaskan kepada wajib pajak tentang tata cara mengajukan permohonan persetujuan fasilitas perpajakan.
Menurut penjelasan Izza, loket khusus fasilitas perpajakan IKN ini dibuka untuk memberikan kesempatan wajib pajak berkonsultasi terkait fasilitas perpajakan yang ditawarkan. “Wilayah kerja kami kan meliputi Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur, Kalimantan Timur masih satu provinsi dengan IKN, jadi mungkin akan banyak wajib pajak yang tertarik untuk konsultasi soal fasilitas perpajakan ini,” jelasnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Elsa Nur Safila |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat