Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang menyelenggarakan layanan pajak di luar kantor berupa pos pelayanan pajak yang berlokasi di samping pasar Inpres, Jalan Jenderal Sudirman No. 20a Bangkinang Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar (Kamis, 14/4).

Sebelum pandemi Covid-19, Pos Pelayanan Pajak Bangkinang melayani wajib pajak hanya pada hari Selasa dan Kamis, namun sepanjang Bulan April 2022, Pos Pelayanan Pajak Bangkinang akan membuka layanan setiap hari untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak di sekitar Kota Bangkinang.

Pos Pelayanan Pajak Bangkinang juga merupakan wujud komitmen dari Direktorat Jenderal Pajak untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat Bangkinang, mengingat wajib pajak harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk ke lokasi KPP Pratama Bangkinang yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dhien II Kota Pekanbaru.

“Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan tahun pajak 2021 adalah tanggal 30 April 2022. Wajib Pajak juga dapat melakukan konsultasi pembuatan neraca keuangan, laporan laba rugi dan asistensi pengisian SPT melalui e-form secara langsung di pos pelayanan,” ujar Fikri Kurniawan, Fungsional Asisten Penyuluh Pajak.

Layanan lain yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, perubahan data, permintaan EFIN, permintaan kode billing, asistensi pelaporan SPT Tahunan, serta konsultasi umum perpajakan.

Tidak hanya pegawai pajak, mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi juga dilibatkan dalam melayani wajib pajak setelah mendapat pelatihan sebelumnya.

Wajib pajak yang datang ke Pos Pelayanan Pajak Bangkinang juga dihimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.