Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) membuka Layanan di Luar Kantor (LDK) berupa Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan Jalan Ruhui Rahayu I RT 08 No 09, Kelurahan Sepinggan, Kota Balikpapan (Kamis, 14/04).
Layanan ini merupakan bentuk kerja sama antara Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan.
Keseluruhan layanan di atas diberikan pada jam layanan 08.00 sampai dengan 12.00 WITA. Di Pojok Pajak ini nantinya wajib pajak akan dibantu oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur dan KPP Pratama Balikpapan Barat.
- 25 kali dilihat