Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros kembali meluncurkan podcast edukatif "Bolasima Bijak" dalam episode 14 yang membahas tema "Kupas Tuntas PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)" dalam kanal YouTube KPP Pratama Maros (Jumat, 25/10).
Podcast ini memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak, khususnya terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN KMS. Sesi podcast kali ini dipandu oleh Nur Agni Hasanah dan Meylana Feronica Manurung selaku Tim Penyuluh KPP Pratama Maros. Keduanya menjelaskan secara rinci ketentuan dan perhitungan PPN KMS bagi masyarakat.
“Pada episode kali ini, kita akan bahas tuntas mengenai PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, atau yang lebih familiar disebut PPN KMS,” ujar Nur Agni Hasanah. Ia ingin meluruskan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai kewajiban perpajakan saat membangun bangunan untuk kepentingan pribadi maupun komersial.
Meylana turut menuturkan bahwa banyak masyarakat yang mengira PPN KMS adalah aturan baru. “Padahal, PPN KMS sudah ada sejak tahun 1994 dan diatur dalam Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994,” jelasnya. Ia menekankan bahwa perubahan yang ada hanyalah penyesuaian tarif, sementara dasar pengenaan pajaknya masih sama.
PPN KMS dikenakan pada bangunan pribadi yang luasnya minimal 200 meter persegi, baik untuk tujuan hunian maupun usaha. “Besarannya adalah 20% dari tarif PPN 11%, yang dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Biaya perolehan tanah tidak termasuk dalam penghitungan ini,” tambah Meylana. Ia juga memberikan contoh perhitungan PPN KMS untuk memudahkan masyarakat memahami penghitungan pajak ini.
Kedua narasumber ini memberikan informasi tentang kewajiban pelaporan dan pengecualian dalam pelaksanaan PPN KMS. “Bagi wajib pajak non PKP, cukup dengan membayar PPN KMS maka dianggap sudah melaporkan. Namun, untuk wajib pajak PKP, pelaporan harus melalui SPT Masa PPN,” ujar Meylana.
“Dengan memperoleh informasi yang benar, kawan pajak tidak perlu ragu dan bisa dengan yakin melaksanakan kewajiban pajaknya,” kata Nur Agni di penghujung podcast. Ia berharap informasi ini dapat menjawab kebingungan masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak di Kabupaten Maros.
Pewarta: Fadel Muhammad R |
Kontributor Foto: Kristanto Widyatmoko |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat