
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga memberikan apresiasi kepada Plh. Bupati Banjarnegara Syamsudin yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) tahun pajak 2021 secara online melalui e-filing pada di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara, Banjarnegara (Kamis, 17/02).
Plt. Kepala KPP Pratama Purbalingga Raden Agus Setiawan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan secara online dapat mempermudah wajib pajak di era digitalisasi seperti saat ini. Ia menjelaskan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk Wajib Pajak Badan adalah 30 April.
“Terima kasih kepada Plh. Bupati Banjarnegara Bapak Syamsudin yang telah menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu serta mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Banjarnegara untuk sesegera mungkin menyampaikan SPT Tahunannya,” ujar Raden.
Raden juga menyampaikan bahwa terkait penerbitan bukti potong A2 sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, KPP Pratama Purbalingga bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banjarnegara siap memberikan asistensi Penggunaan Aplikasi e-Bupot bagi Instansi Pemerintah agar seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Penyampaian SPT Tahunan oleh Plh. Bupati Banjarnegara yang dilakukan secara tepat waktu dapat menjadi contoh baik dan diharapkan dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kabupaten Banjarnegara, khususnya bagi warga yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 16 kali dilihat