Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha kembali melakukan kegiatan Penyuluhan One on One secara langsung kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan, yang pada kesempatan kali ini dilakukan di KP2KP Unaaha Jl. Diponegoro No. 148 Kel. Tuoy, Kec. Unaaha, Kab. Konawe, Prov. Sulawesi Tenggara (Senin, 6/2).
Materi perpajakan yang disampaikan oleh Penyuluh Pajak adalah mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final atas Peredaran Usaha, di antaranya jangka waktu pembayaran dan pelaporannya, serta sanksi dan dendanya apabila kewajiban perpajakannya tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Petugas Penyuluh juga menyampaikan mengenai program pemerintah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yaitu UMKM orang pribadi dengan peredaran usaha sampai dengan Rp500.000.000 sampai dengan setahun tidak akan terkena PPh Pasal 4 ayat (2)/PPh Final atas Peredaran Usaha, simulasi perhitungan pajaknya, dan pembuatan id billing.
Wajib pajak menyampaikan terima kasih atas penyuluhan yang dilakukan oleh Petugas Penyuluh pada KP2KP Unaaha. Kegiatan penyuluhan kemudian diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Penyuluhan.
Pewarta: Kalpataru Amirulta ' In Iswahyudi |
Kontributor Foto: Kalpataru Amirulta ' In Iswahyudi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 26 kali dilihat