Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan (Jumat, 2/12). Kunjungan dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan beserta Seksi Pengawasan dalam rangka bantuan kunjungan kerja, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.

Petugas pajak yang terdiri dari dua Account Representative beserta seorang petugas penilai melakukan konfirmasi keberadaan beserta aktivitas wajib pajak yang melakukan eksplorasi untuk pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. Pemanfaatan atas tenaga panas bumi merupakan salah satu objek pajak bumi dan bangunan yang termasuk kedalam objek PBB P5L yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2019. Adapun yang termasuk di dalam peraturan tersebut antara lain sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, dan pertambangan mineral atau batubara.

Menurut Irfan, Project Manager dari pihak wajib pajak, pengembangan atas pengusahaan panas bumi sebagai pembangkit tenaga listrik akan memberikan dampak positif, baik terhadap masyarakat sekitar maupun terhadap perekonomian pulau Bali.

“Pembangkit listrik menggunakan tenaga panas bumi merupakan salah satu pembangkit listrik dengan menggunakan sumber daya terbarukan, di mana sumber daya ini dapat memberikan potensi daya listrik yang cukup besar dan tidak merusak lingkungan sekitarnya,” tutur Irfan.

 

Pewarta:I Made Bagus Jayanegara
Kontributor Foto:I Made Bagus Jayanegara
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana