Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora melakukan kunjungan ke tempat wajib pajak yang berlokasi di Kedungjati, Grobogan (Rabu, 25/1).

Kunjungan ini merupakan tahapan lanjutan dari Permohonan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diajukan oleh wajib pajak ke KPP Pratama Blora. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menguji kebenaran dan kesesuaian informasi yang disampaikan oleh  wajib pajak. Permohonan penghapusan NPWP tersebut diajukan Wajib Pajak karena terdapat NPWP ganda.

Anggota tim pemeriksa pajak KPP Pratama Blora, Maulana Usman menyampaikan bahwa kunjungan ke tempat wajib pajak ini merupakan bentuk pemeriksaan lapangan. "Terdapat permohonan penghapusan NPWP, maka harus segera diproses pemeriksaan tujuan lain kemudian dilakukan pemeriksaan lapangan." ujar Maulana.

Dalam melaksanakan tugas, tim pemeriksa pajak KPP Pratama Blora berpedoman pada peraturan perundang-undangan pajak dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. KPP Pratama Blora juga berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima dan tidak dipungut biaya.

 

Pewarta: Candra Septiana
Kontributor Foto: Candra Septiana
Editor:Dyah Sri Rejeki