
Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar berkunjung ke beberapa daerah dalam mengkonfirmasi keberadaan Wajib Pajak. Konfirmasi berupa permintaan Surat Keterangan Alamat Tidak Ditemukan dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/RT di Kab. Kutai Barat (Selasa, 15/03)
Permintaan data dilaksanakan di daerah Melak, Linggang Bigung, serta Muara Lawa. Salah satu petugas Tim Penyuluh KP2KP Sendawar, Julang bertemu dengan bapak Upar selaku Kepala Desa Purwodadi.
Beliau menerangkan jika wajib pajak bersangkutan sudah tidak menetap di desa itu. Lain hal dengan yang sebelumnya, masih berada di desa tersebut dan memberikan konfirmasi status yang sesuai.
Saat berbincang-bincang, Julang sedikit menjelaskan tentang kewajiban NPWP dan siapa saja yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
“Jika sudah terpenuhi syarat subjektif dan objektif seseorang, salah satunya adalah memiliki penghasilan dari pemberi kerja atau penghasilan lainnya, maka sudah bisa membuat NPWP pak,” jelas Julang.
Kegiatan ini dilaksanakan guna mengkonfirmasi wajib pajak dengan status “Tidak diberikan NPWP” dan masuk dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE). Selanjutnya laporan verifikasi lapangan ini akan disampaikan ke unit Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tenggarong untuk ditindaklanjuti.
- 13 kali dilihat