Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan melakukan penyisiran terhadap lokasi beberapa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kab. Nunukan (Kamis, 19/05).
Kedatangan petugas kali ini dimaksudkan untuk melakukan pengecekan terhadap keberlangsungan usaha para pelaku UMKM sehingga dapat diketahui apakah usaha para pelaku UMKM berjalan lancar atau tidak. Usaha para pelaku UMKM yang dikunjungi oleh petugas KP2KP Nunukan antara lain berupa toko serba ada (toserba) dan toko emas.
Tidak lupa, petugas juga mengingatkan para pelaku UMKM untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu berupa pembayaran pajak UMKM bagi pelaku UMKM yang memiliki nilai peredaran usaha lebih dari Rp500.000.000 dan juga pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Petugas juga membagikan leaflet tentang pajak UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang berisi informasi tentang kewajiban perpajakan bagi pelaku UMKM agar para pelaku UMKM lebih mudah memahami tentang kewajiban perpajakannya.
- 7 kali dilihat