Pajak pusat berbeda dengan pajak derah. Masih banyak pengusaha maupun wajib pajak yang bingung cara membedakannya. Bekerja sama dengan pemerintah daerah, KP2KP Nunukan terus mengupayakan untuk memberikan edukasi terinci mengenai perbedaan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% kepada restoran dan rumah makan juga pajak daerah tarif 10%,” tutur Trisha Aurel Carissa, petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan.

Trisha turun ke lapangan dan mengedukasikan kepada Kafe Mom Hanif, salah satu target kafe yang telah ditetapkan KP2KP Nunukan di area Kab. Nunukan (Kamis, 18/11).

Kafe Mom Hanif yang berlokasi tepat di depan SDN 003 Nunukan menjual beraneka ragam jenis burger dan menu andalan boba.

Berdasarkan informasi yang Trisha peroleh, pemilik kafe mengakui kafe miliknya hanya mengenakan pajak daerah 10%. Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), transaksi di restoran, cafe, dan kedai kopi tidak dikenakan PPN.

Pewarta: Trisha Aurel Carissa
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji