Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan mengadakan edukasi Perubahan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada Bendaharawan Satuan Kerja di Wilayah Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan secara daring melalui Zoom Meeting, Tarakan, Kalimantan Utara (Selasa, 29/3).

Dalam kesempatan ini, Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPP Pratama Tarakan Sigit Wijanarko membuka acara sekaligus menyampaikan terima kasih kepada Bendaharawan yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti acara edukasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas antusias Bapak dan Ibu dalam acara ini, tercatat seratus peserta yang sudah bergabung dalam Zoom Meeting. Kami berharap setelah edukasi ini Bapak dan Ibu dapat mengimplementasikan kebijakan baru terkait kenaikan tarif PPN sebelas persen terutama dalam kegiatan pengadaan Barang atau Jasa yang berhubungan dengan PPN di satuan kerja masing-masing,” ujar Sigit saat membuka acara.

Kegiatan edukasi ini disampaikan langsung oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Tarakan Germato. Germato menjelaskan secara rinci terkait perubahan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan “Perubahan tarif PPN yang semula sepuluh persen menjadi sebelas persen mulai berlaku dari tanggal 1 April 2022,” ujar germato

Para peserta sendiri menunjukan antusias yang tinggi dengan banyaknya pertanyaan terkait perubahan tarif PPN ini. Melalui edukasi ini, KPP Pratama Tarakan berharap Wajib Pajak Bendahara dapat mengetahui dan memahami kebijakan baru perubahan tarif PPN.