Berakhirnya masa pemberian ‘insentif’ atau keringanan pemerintah bagi pengusaha UMKM 2022, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan kembali memberikan edukasi perpajakan mengenai berlanjutnya pengenaan perpajakan UMKM 0.5% sampai diterbitkan aturan baru oleh pemerintah pusat. Dalam rangka menyebarkan informasi secara masif, KP2KP Nunukan menugaskan tenaga penyuluhnya ke beberapa pengusaha Pertamini di Kabupaten Nunukan (Senin, 9/1).

Trisha Aurel Carissa, salah satu tenaga penyuluh pun mengawasi prosedur kegiatan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di beberapa Pertamini terdekat, salah satunya adalah GM Pertamini. Trisha menggali informasi mengenai omzet per bulannya. " Apakah sudah sejak lama menggiati usaha ini? tanyanya kepada pemilik Pertamini.

Data-data yang dikumpulkan oleh tenaga penyuluh tersebut mempermudah untuk mengetahui kebijakan perpajakan yang akan dikenakan kepada wajib pajak. Mengakhiri kunjungannya, para tenaga penyuluh KP2KP Nunukan juga mengingatkan tentang hak dan kewajiban perpajakannya serta memberitahu kanal layanan informasi yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Pewarta: Trisha Aurel Carissa
Kontributor Foto: Trisha Aurel Carissa
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas