
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk ASN di lingkungan Kabupaten Aceh Singkil yang kali ini dilakukan di Ruang Serba Guna Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Kab. Aceh Singkil (Kamis, 02/03). Kegiatan asistensi ini diikuti oleh sekitar 40 pegawai.
Selain asistensi Pengisian SPT Tahunan, kegiatan ini diisi dengan materi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada DJP Online untuk mendukung pemadanan NIK-NPWP secara mandiri oleh masing-masing peserta kegiatan. Materi kegiatan kali ini disampaikan oleh Kepala KP2KP Aceh Singkil Cendana Truntum W dan dibantu dengan dua orang pelaksana.
KP2KP Aceh Singkil berharap adanya kegiatan asistensi ini memberi kemudahan bagi para ASN Dinas Kesehatan dalam mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 pada DJP Online mengingat batas waktu pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2023.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya KP2KP Aceh Singkil untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 dan untuk mengurangi melonjaknya kunjungan wajib pajak ke KP2KP Aceh Singkil pada hari-hari akhir periode pelaporan serta mempercepat program Pemadanan NIK-NPWP
Pewarta: Cendana TW |
Kontributor Foto:Heru Tri R |
Editor: Cendana TW |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat