Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Dukuh Pakis (Selasa, 22/3). Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak yang berdomisili di sekitar Kantor Kecamatan Dukuh Pakis untuk melaporkan SPT Tahunan.

Kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu strategi KPP Pratama Surabaya Karangpilang untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan wajib pajak. Di samping itu, KPP Pratama Surabaya Karangpilang juga menyediakan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang memiliki kendala dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Selain bekerja sama dengan Kantor Kecamatan Dukuh Pakis, KPP Pratama Surabaya Karangpilang juga bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal-PTSP Kota Surabaya untuk memberikan sosialisasi terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh lembaga OSS. KPP Pratama Surabaya Karangpilang memberikan layanan pendaftaran NPWP di Kantor Kecamatan Dukuh Pakis untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak usahawan yang akan melakukan pengurusan NIB namun belum memiliki NPWP.

“Kegiatan hari ini sangat membantu wajib pajak. Dengan mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak, kami merasa terbantu karena pendaftaran NPWP ataupun pelaporan SPT Tahunan bisa dilayani di dekat domisili wajib pajak,” ujar Tan Tie Lang, wajib pajak yang memanfaatkan layanan pojok pajak ini.

KPP Pratama Surabaya Karangpilang secara rutin mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada tanggal 31 Maret 2022. Wajib pajak yang mengalami kesulitan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan dapat menghubungi saluran layanan konsultasi baik secara online maupun datang langsung ke helpdesk KPP Pratama Surabaya Karangpilang.