Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menandatangani Nota Kesepakatan tentang Layanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Selatan (Kamis, 29/12). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung yang diwaliki oleh Kepala Bidang P2Humas Sugiri Tejanagara dan didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar T.B. Sofiuddin.
Dengan hadirnya DJP di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Selatan merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, khususnya di bidang perpajakan.
Acara diakhiri dengan pesan penutup dari Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan sesi foto bersama para pemangku kepentingan, termasuk Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dan Pemerintah Daerah Lampung Selatan, sekaligus merupakan upaya yang dilakukan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak.
Pewarta: Ridho Saputra |
Kontributor Foto: Ridho Saputra |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 6 kali dilihat