
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang mendirikan pojok pajak di Kantor Pos Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Selasa, 21/3).
Pojok Pajak merupakan sebuah sarana penyuluhan dan pelayanan bagi masyarakat agar lebih mudah menjangkau layanan perpajakan, khususnya wajib pajak di wilayah Kecamatan Bengkayang yang tidak sempat berkunjung ke kantor pajak. Terdapat beberapa jenis pelayanan perpajakan yang dapat diperoleh wajib pajak ketika berkonsultasi di pojok pajak.
Kegiatan pojok pajak ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Bengkayang Wahyudi. Wahyudi mengatakan tujuan perluasan layanan melalui pojok pajak itu untuk meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan masyarakat di Kecamatan Bengkayang. Wahyudi juga mengapresiasi peran dari Kepala Kantor Pos Bengkayang yang cukup aktif menyebarluaskan kegiatan pojok pajak ini sehingga masyarakat dapat memanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Melalui pojok pajak ini, KP2KP Bengkayang membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan aktivasi dan lupa EFIN, asistensi pemadanan NIK-NPWP, dan konsultasi perpajakan. Wajib Pajak merasa sangat terbantu akan hadirnya pojok pajak di Kantor Pos sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak dan bisa sekalian melaksanakan urusan di kantor pos.
Beberapa Wajib Pajak yang hadir mengaku terbantu atas dibukanya Pojok Pajak tersebut.
“Kami sudah berencana datang ke kantor pajak untuk konsultasi, tetapi belum dapat menyempatkan waktu. Pojok pajak ini membantu kami mendapatkan pelayanan pajak tanpa harus datang ke kantor pajak,” tutur Hendra, salah satu wajib pajak yang menerima layanan di pojok pajak tersebut.
Wahyudi menjelaskan bahwa pojok pajak ini akan dibuka pada tanggal 21 dan 24 Maret 2023 di Kantor Pos Bengkayang. Pada hari pertama, pojok pajak ini diisi langsung oleh Wahyudi dan Pelaksana KP2KP Bengkayang, Muhammad Zulfa Rizqi, dan pada hari kedua kemungkinan akan meminta tambahan bantuan relawan pajak.
Pewarta: Akmal Yudha Fenyka |
Kontributor Foto: Wahyudi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 12 kali dilihat