Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tulungagung memperluas layanan dengan mengadakan pojok pajak (Rabu, 1/3). Acara dilaksanakan di Kantor Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.  Layanan yang diberikan pada pojok pajak berupa asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, asistensi pemadanan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan konsultasi perpajakan.

Pojok pajak menjadi salah satu layanan unggulan KPP Pratama Tulungagung dalam menjangkau wajib pajak yang berdomisili jauh dari KPP.  Kepala KPP Pratama Tulungagung Effendi Pinem berharap dengan layanan ini dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Prisca Rahmadhani
Kontributor Foto: Prisca Rahmadhani
Editor: Titien Agustini