Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rumbia melakukan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) di ruang aula KP2KP Rumbia, Kabupaten Bombana (Jumat, 24/12).
Sosialisasi ini rutin dilaksanakan oleh KP2KP Rumbia dalam rangka memperluas informasi kepada wajib pajak tentang UU HPP. Ini merupakan Sosialisasi ke 6 yang telah dilakukan oleh KP2KP Rumbia. Sosialiasi ini diikuti oleh wajib pajak yang penasaran dengan UU HPP yang dinilai berpihak kepada pelaku UMKM. Banyak Wajib Pajak Usahawan yang bertanya mengenai UU HPP ini. Mereka bertanya karena UU HPP ini akan berdampak kepada mereka sehingga mereka ingin lebih mengetahui tentang isi UU HPP.
Kepala KP2KP Rumbia Agus Sudono selaku pemateri juga menjelaskan tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Program Pengungkapan Sukarela. Wajib pajak yang mengikuti sosialisasi ini sangat antusias dan memperhatikan hingga pemateri selesai memberikan materi.
- 10 kali dilihat