Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melaksanakan kegiatan ekstensifikasi pada wajib pajak di daerah Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur (Rabu, 22/12).
Ekstensifikasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk perluasan basis pajak. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut data Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) yang telah menjadi penugasan pada tiap-tiap KPP Pratama. Pada kegiatan Ekstensifikasi ini, Petugas KPP Pratama Cianjur bekerja sama dengan pengurus desa setempat untuk mencari wajib pajak yang termasuk dalam DSE.
Setelah bertemu dengan wajib pajak, Petugas KPP Pratama Cianjur akan mengonfirmasi terkait kebenaran data yang ada dalam penugasan. Informasi dari wajib pajak selanjutnya menjadi bahan pertimbangan apakah wajib pajak tersebut memenuhi syarat subjektif dan objektif untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tidak.
- 37 kali dilihat