Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu (Jumat, 13/1). Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022 dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.043/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Pada kesempatan ini, Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan dan Tim KPP Pratama Palu diterima langsung oleh Kepala BKKBN Sulawesi Tengah Tenny Calvenny. Selama kunjungan, Bangun menjelaskan terkait kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Kantor BKKBN Sulawesi Tengah dan merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi penduduk Indonesia dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2022 dan melakukan validasi data NIK dan NPWP melalui saluran telepon, pemuktahiran mandiri dengan mengujungi laman DJP online dan kunjungan langsung ke KPP terdaftar atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Akhir kunjungan, Bangun menyampaikan apresiasi atas koordinasi selama ini antara BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah dan KPP Pratama Palu serta mengajak seluruh ASN di lingkungan BKKBN Sulawesi Tengah untuk segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2022 lebih awal melalui e-Filing karena SPT Tahunan sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2023.

#LebihAwalLebihNyaman
#PajakKuatIndonesiaMaju
@ditjenpajakri
@pajaksuluttenggomalut

 

Pewarta:Salsa Grandis Sains
Kontributor Foto:Salsa Grandis Sains
Editor: Binsar Nicolaidos