
Sejumlah empat puluh tujuh (47) dokter di wilayah Solo Raya mengikuti edukasi hak dan kewajiban perpajakan secara daring menggunakan aplikasi Zoom di Surakarta (Senin, 30/8). Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Surakarta.
Acara ini dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo. Dalam sambutanya Slamet mengucapkan terima kasih atas kehadiran para dokter dalam acara edukasi hak dan kewajiban perpajakan. “Alhamdullliah kita masih sehat selalu dan dapat mengikuti acara di pagi ini. Terima kasih atas peran dokter sebagai garda terdepan menghadapi pandemi ini. Untuk tahun 2021 anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional, pemerintah menganggarkan dana 214,95 T dalam penanggulangan Covid-19," ungkap Slamet. "Dana sebesar itu berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat." imbuh Slamet.
Ketua IDI Cabang Surakarta dr. Adji Suwandhono menanggapi sambutan Slamet dengan menyampaikan ucapan terima kasih atas terselenggarannya edukasi ini. Dia berharap semoga banyak bermanfaat bagi dokter di lingkungan IDI Cabang Surakarta. Tim Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter dan Surono menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Mereka secara bergantian menyampaikan materi terkait hak dan kewajiban pajak bagi seorang dokter. Pada kesempatan pertama Timon menyampaikan beberapa hak wajib pajak. Hak-hak tersebut antara lain pembinaan dan pengarahan, membetulkan SPT Tahunan, pemeriksaan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, keberatan, banding dan peninjauan kembali, rahasia wajib pajak, mengangsur dan menunda pembayaran pajak, dan norma penghitungan penghasilan neto. Selanjutnya Surono menyampaikan materi mulai dasar pengenaan pajak, perhitungan pajak terutang, pembayaran dan penyertoran serta diakhiri dengan pelaporan SPT secara online.
- 25 kali dilihat