Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Bulian bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan menyelenggarakan edukasi perpajakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Jambi (Kamis, 18/11).

Pada kegiatan edukasi perpajakan kali ini, tim penyuluh menjelaskan poin penting yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan seperti Bendahara Instansi Pemerintah, konsultan pajak, orang pribadi usahawan dan berbagai perusahaan di wilayah kerja KPP Pratama Jambi Pelayangan.

Seluruh kegiatan berlangsung dengan antusias yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi antara wajib pajak dan tim penyuluh pajak.  Kegiatan edukasi perpajakan yang dilaksanakan merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Pajak melalui KP2KP dan KPP untuk memberikan informasi terkini terkait peraturan perpajakan kepada wajib pajak.

KP2KP Muara Bulian berharap kegiatan edukasi perpajakan ini dapat memberikan informasi dan pemahaman bagi wajib pajak terkait Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru diberlakukan.