Berdasarkan surat Kepala Desa Padangsambian Klod nomor 005/241/III/2023 tanggal 02 Maret 2023, Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Denpasar Barat hadir sebagai narasumber pada acara Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pemenuhan kewajiban perpajakan bagi intansi Pemerintah Desa di Ruang Rapat Graha Praja Mahottama Kantor Desa Padangsambian Klod, Denpasar  (Rabu, 08/03).

Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel (Kepala Desa) Padangsambian Klod, Sekretratis Desa, Kepala Seksi Desa, dan peserta acara bimtek yang lain yaitu Kepala Dusun se-Desa Padangsambian Klod, staf keuangan, Perlindungan Masyarakat (Linmas), dan perangkat desa.

Acara dimulai dengan presensi peserta bimtek, membaca doa bersama, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembukaan oleh Sekretaris Desa Padangsambian Klod, dan arahan serta sambutan dari Perbekel (Kepala Desa) Padangsambian Klod. Diikuti oleh Penyuluh KPP Pratama Denpasar Barat menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban perpajakan bagi intansi pemerintah desa seperti pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara  narasumber dan peserta.

"Tujuan dari acara ini yaitu memberikan bimbingan teknis seputar kewajiban perpajakan kepada Bendahara Desa selaku tim pelaksana kegiatan dalam penggunaan dana desa dan alokasi dana desa, sehingga diharapkan dengan adanya acara ini, kewajiban perpajakan atas Dana Desa dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Denpasar Barat. Acara ini merupakan wujud sinergi antara KPP Pratama Denpasar Barat dan Pemerintah Desa Padangsambian Klod.

Pewarta: Agli Akbar Kurniawan 
Kontributor Foto: Dikyasis Rachman
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana