
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup mengunjungi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebong dan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Bengkulu (Kamis, 4/8). Kegiatan yang dihadiri oleh kepala dan bendahara masing-masing dinas merupakan wujud pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Dalam kegiatan ini, Renal Setiawan, Account Representative KPP Pratama Curup, menjelaskan tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah. Adapun hal yang dibahas dalam kegiatan ini salah satunya keterkaitan PMK-59/PMK.03/2022 dengan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah.
“Selanjutnya Dinas PUPR akan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi sesuai dengan yang diatur dalam PMK-59/PMK.03/2022,” ujar Deki, Bendahara Dinas PUPR Kabupaten Lebong.
Selanjutnya, Aji Jaelani, Account Representative KPP Pratama Curup, menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi bagi Instansi Pemerintah.
“Nanti kami akan koordinasikan kepada pihak KPP Pratama Curup terkait bagaimana mekanisme PPh Potong dan Pungut (Potput), pelaporan SPT Masa PPh 21/26, dan SPT Masa PPh Unifikasi,” tutur Efni, staf Bendahara Gaji Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong sekaligus mengakhiri kegiatan tersebut.
Pewarta: Natalia Josephine Sibarani |
Kontributor Foto: Aji Jaelani |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Mutia Ulfa |
- 40 kali dilihat