Sudah Meninggal tetapi Masih Harus Lapor SPT Tahunan?

Oleh: Muh. Rahmatullah Barkat. M, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Latar Belakang Dan Regulasi
Kehilangan anggota keluarga merupakan momen yang penuh duka. Di tengah situasi tersebut, ahli waris seringkali dihadapkan pada berbagai urusan administratif, salah satunya adalah kewajiban perpajakan almarhum. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah kewajiban lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara otomatis berakhir saat seseorang meninggal dunia?
Untuk menjawabnya, ada dua aturan kunci yang perlu dipahami. Pertama, Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur bahwa harta warisan itu sendiri bukanlah objek pajak. Namun demikian, bukan berarti semua urusan pajak selesai.
Kedua, sistem hukum pajak Indonesia mendefinisikan "warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak" sebagai salah satu subjek pajak dalam negeri (SPDN), sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPh jo. UU HPP, di samping wajib pajak orang pribadi.
Ini berarti, jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan warisan atau warisan telah selesai dibagi segera setelah ia meninggal dunia, maka syarat subjektif dan objektif perpajakannya telah hilang dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya dapat dihapus. Namun demikian, jika almarhum meninggalkan aset produktif, misalnya seperti deposito yang berbunga, bisnis aktif yang menghasilkan laba, atau properti yang masih disewakan, maka dalam rangka mencegah terjadinya kekosongan hukum (vacuum of law) atas pemajakan penghasilan tersebut, maka diperlukan peran subjek “Warisan Belum Terbagi (WBT)”.
WBT dan Pihak yang mewakili WBT
WBT bertindak sebagai "pengganti" sementara bagi para ahli waris yang secara hukum perdata belum secara masing-masing dan definitif memiliki aset warisan tersebut. Subjek pajak ini berbeda dengan subjek pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, subjek pajak ini akan mewakili para ahli waris apabila warisan yang belum dibagikan tersebut menghasilkan penghasilan dan akan berakhir ketika warisan tersebut telah selesai dibagikan kepada para ahli waris yang berhak.
Untuk kemudahan, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan WBT menggunakan NPWP orang pribadi yang telah meninggal dunia sebagai pemilik harta warisan. Pihak yang dapat mewakili WBT sesuai dengan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024) meliputi:
- salah seorang ahli waris,
- pelaksana wasiat, atau
- pihak yang mengurus harta peninggalan
Wakil WBT tersebut bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan atas aset-aset tersebut, meliputi perubahan data kategori NPWP pewaris menjadi WBT di DJP, penetapan status WP nonaktif jika diperlukan, pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan jika terdapat PPh terutang, hingga prosedur penghapusan NPWP jika warisan telah selesai dibagi.
Selama warisan belum selesai dibagi dan masih menghasilkan penghasilan, WBT berstatus sebagai subjek pajak aktif. Wakil WBT wajib menghitung, membayar, dan melaporkan PPh yang terutang melalui SPT Tahunan PPh atas nama WBT (impersonate).
Jika aset-aset yang ditinggalkan tersebut sudah tidak menghasilkan penghasilan namun belum juga selesai dibagi kepada yang berhak, Wakil WBT berhak mengajukan permohonan nonaktif agar dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT, layaknya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak lagi memiliki penghasilan atau penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Tentunya, permohonan nonaktif dapat diajukan jika seluruh kewajiban perpajakan sebelumnya telah dilaporkan.
Panduan Linimasa Bagi Wakil terhadap WBT
Sebagai Wakil WBT, seseorang tidak hanya melaksanakan kewajibannya sebagai orang pribadi, namun mewakili WBT selama warisan tersebut belum selesai dibagi. Berikut merupakan panduan dan linimasi sebagaia acuan yang harus dilakukan jika seseorang ditunjuk sebagai Wakil WBT.
-
Jika Pewaris Tidak Meninggalkan Warisan atau Warisan Telah Selesai Dibagi
Penghapusan NPWP untuk orang pribadi yang telah meninggal dunia dapat dilakukan jika syarat subjektif dan objektif tidak lagi terpenuhi. Hilangnya syarat subjektif terpenuhi dengan meninggalnya Wajib Pajak dan hilangnya syarat objektif terpenuhi jika pewaris tidak meninggalkan warisan atau warisan telah selesai dibagi kepada para ahli waris.
Permohonan penghapusan NPWP diajukan oleh:
- wakil Wajib Pajak dalam hal almarhum tidak meninggalkan warisan, yang dapat merupakan keluarga sedarah atau karena ikatan perkawinan (semenda), dengan melampirkan Kartu Keluarga atau KTP;
- wakil WBT dalam hal warisan telah selesai dibagi.
Permohonan penghapusan kemudian diajukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Perincian Jenis, Dokumen, dan Saluran untuk Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dengan melampirkan:
- formulir Permohonan Penghapusan NPWP: Diajukan secara elektronik melalui portal Coretax, baik online atau datang langsung ke KPP. Formulir sesuai lampiran H PER-07/PJ/2025 dapat diunduh di sini atau diperoleh di KPP terdekat.
- salinan akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang: seperti akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- surat pernyataan tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan telah terbagi: Sebuah surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa pewaris tidak meninggalkan warisan, atau menyatakan bahwa warisan telah selesai dibagi dengan menyebutkan nama-nama ahli warisnya.
Jangka waktu keputusan permohonan penghapusan NPWP diterbitkan maksimal 6 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Mengingat waktu proses yang panjang, disarankan untuk juga sekaligus mengajukan permohonan nonaktif dengan alasan “Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memenuhi syarat subyektif dan obyektif karena telah meninggal dunia dan tidak memiliki warisan yang belum terbagi”.
-
Jika Pewaris Meninggalkan Warisan atau Harta dan Belum Dibagikan
Jika pewaris telah meninggal dunia namun meninggalkan harta warisan yang belum dibagi atau belum dibaliknamakan, maka:
- Perubahan Data Segera Setelah Pewaris Meninggal Dunia:
Wakil WBT yang ditunjuk mendatangani KPP terdekat atau KPP tempat WBT terdaftar untuk melakukan perubahan data kategori NPWP wajib pajak yang meninggal dari yang sebelumnya sebagai “Wajib Pajak Orang Pribadi” menjadi “Warisan Belum Terbagi”. Hal ini krusial agar hak dan kewajiban perpajakan WBT tetap dapat dilaksanakan hingga warisan selesai dibagi.
Dokumen yang diajukan untuk perubahan data ini antara lain:
- formulir perubahan data, salinan akta kematian, surat keterangan kematian, adokumen sejenis dari instansi yang berwenang,
- dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil WBT, dengan ketentuan
- dalam hal diwakili oleh ahli waris, harus melampirkan salinan surat keterangan sebagai ahli waris;
- dalam hal diwakili oleh pelaksana wasiat, harus melampirkan salinan akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan; atau
- dalam hal diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan, harus melampirkan salinan dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan.
Pada proses ini, salah satu wakil ditunjuk tersebut didaftarkan sebagai Wakil WBT di pihak terkait profil Coretax WBT. Dengan demikian, wakil WBT dapat mengakses Coretax dan melakukan impersonating sebagai WBT untuk pelaksanaan hak dan kewajiban pajak WBT di kemudian hari.
- Melakukan Pelaporan SPT Tahunan sebagai Subjek WBT dengan menggunakan Formnulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi:
Wakil WBT dapat melakukan impersonating atau bertindak sebagai WBT di Coretax dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan WBT, seperti menghitung, menyetor PPh terutang jika ada dan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima WBT dalam satu tahun pajak melalui SPT Tahunan PPh.
Layaknya wajib pajak orang pribadi, kewajiban ini wajib dilakukan setiap tahun selama status WBT masih aktif dan berhenti ketika:
- NPWP telah dihapuskan karena harta warisan telah selesai dibagi; atau
- NPWP dinonaktikan karena harta warisan tidak lagi menghasilkan pendapatan atau penghasilan.
3. Mengajukan Permohonan Nonaktif (Jika Memenuhi Syarat):
Dengan perubahan profil menjadi nonaktif, WBT dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan meskipun harta warisan belum selesai dibagi dan NPWP WBT belum dihapus. Syaratnya, harta warisan sudah tidak lagi memperoleh pendapatan atau penghasilan. Permohonan penetapan nonaktif diajukan melalui coretax oleh WBT setelah melakukan impersonating atau bisa disampaikan secara langsung ke KPP terdekat dengan formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif, dilampiri dokumen pendukung perubahan data seperti yang dijelaskan pada angka 1 (satu) di atas.
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja, KPP tempat WBT terdaftar akan menerbitkan keputusan penetapan Wajib Pajak Nonaktif setelah melakukan penelitian kebenaran tidak lagi dipenuhinya persyaratan subjektif dan objektif oleh WBT.
- Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP (Dalam Hal Warisan Telah Selesai Dibagi):
Siklus hidup WBT sebagai subjek pajak berakhir ketika warisan telah selesai dibagi kepada yang berhak. Pada titik ini, NPWP yang digunakan oleh WBT dapat dihapuskan dan kewajiban perpajakan atas penghasilan dari harta warisan yang telah diterima beralih sepenuhnya kepada masing-masing ahli waris.
Prosedur penghapusan NPWP diajukan oleh wakil WBT ke KPP tempat WBT terdaftar atau KPP terdekat dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen yang menjadi syarat utama adalah surat pernyataan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris, yang di dalamnya menyebutkan secara jelas siapa saja ahli warisnya. Selain itu, DJP perlu memastikan bahwa seluruh kewajiban WBT telah selesai.
Sebagai kesimpulan, selama warisan belum selesai terbagi, kewajiban perpajakan subjektif akan berpindah dari orang pribadi yang meninggal kepada subjek Warisan Belum Terbagi (yang menggantikan para ahli waris) dengan tetap menggunakan NPWP orang pribadi tersebut.
Bagi para ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagai wakil WBT, langkah proaktif seperti melakukan perubahan data, melaporkan SPT Tahunan PPh, hingga mengajukan penghapusan NPWP setelah warisan terbagi adalah kunci untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari potensi sanksi di masa depan.
Memahami status WBT bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab dan penghormatan untuk memastikan semua urusan peninggalan almarhum terselesaikan dengan baik. Jika butuh bantuan, jangan segan untuk berkonsultasi di Kantor Pelayanan Pajak terdekat, karena seluruh layanan DJP gratis dan tidak dipungut biaya.
Sumber referensi:
PMK 81/2024 Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dan PER-07/PJ/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 137 kali dilihat