Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka menghadiri undangan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kolaka terkait kegiatan penyuluhan kewajiban perpajakan di ruang Aula PDAM, Kecamatan Latambaga, Kab. Kolaka, Sulawesi Tenggara (Rabu, 15/2).
KPP Pratama Kolaka diwakili oleh Khairil Anwar selaku Asisten Penyuluh Pajak dan tim menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang diubah menjadi PP Nomor 58 Tahun 2021.
Penyuluhan dimulai dengan penjelasan mengenai PP 40 Tahun 2015 yang dilanjutkan dengan PP 58 Tahun 2021. Dalam kesempatan ini juga tim Asisten Penyuluh melakuan sosialisasi mengenai pemutakhiran data mandiri dalam rangka pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menjadikan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kolaka sebagai role model .
Kegiatan diakhiri dengan kegiatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi seluruh pegawai PDAM yang dipandu oleh tim Asisten Penyuluh Pajak Kolaka. KPP Pratama Kolaka juga mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah 31 Maret.
Pewarta: Mega Diah Pitaloka |
Kontributor Foto: Mahiswara Cakra Buwana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 15 kali dilihat