Tim Penyuluh KPP Pratama Temanggung mengadakan edukasi perpajakan one to many kepada para Wajib Pajak Badan di Kabupaten Wonosobo (Kamis, 22/6). Bertempat di KP2KP Wonosobo, edukasi dilaksanakan pada pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Tim Penyuluh Pajak yang terdiri dari Ghufron Sarifudin, Mangaraja Marah Husin, dan Muhammad Bara Zulfikar menyampaikan materi terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi badan usaha. Tim Penyuluh juga menjelaskan cara pelaporan SPT Tahunan, cara pengisian SPT Tahunan, dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak Badan.

"Wajib pajak yang telah memiliki NPWP aktif wajib melaporkan SPT Tahunannya setiap tahun. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda," pesan Ghufron.

 

Pewarta: Khoirunnisa Bekti Gunarti
Kontributor Foto: Mangaraja Marah Husin
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.