Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Barat mengadakan sosialisasi terkait aplikasi e-Pbk dan pemutakhiran data mandiri wajib pajak secara daring yang diikuti oleh 98 Wajib Pajak Badan dan instansi pemerintah di Aula KPP Pratama Semarang Barat (Kamis, 17/11).
Ony Nuraini selaku Penyuluh Pajak menyampaikan bahwa penggunaan e-Pbk ini masih diterapkan secara terbatas di beberapa KPP, di antaranya adalah KPP Pratama Semarang Barat. Dalam sosialisasi ini dijelaskan terkait tata cara pengajuan pemindahbukuan (Pbk) yang dapat dilakukan secara online pada menu layanan e-Pbk di laman djponline.pajak.go.id.
Selain itu, Siti Kamiati selaku Penyuluh Pajak juga menyampaikan terkait pemutakhiran data yang kini dapat dilakukan dengan mudah melalui laman pajak.go.id tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung.
Dengan adanya sosialisasi ini, KPP Pratama Semarang Barat berharap wajib pajak dapat mengaplikasikan penggunaan layanan e-Pbk dan melakukan pemutakhiran data secara mandiri.
Pewarta: Wening Ayu Cahyaningsih |
Kontributor Foto: Wening Ayu Cahyaningsih |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 18 kali dilihat