
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan kembali menggelar kelas pajak online dengan tema kewajiban perpajakan melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 17/11).
Kelas pajak sosialisasi kewajiban perpajakan dibagi menjadi dua sesi yakni sesi pagi dan siang. Tentunya ini memberikan keleluasaan bagi wajib pajak untuk memilih waktu yang disesuaikan dengan kesibukan kegiatan usaha mereka. Kelas online sesi pagi dimulai pukul 09.00 WIB sedangkan sesi siang dimulai pukul 13.30 WIB.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kembangan Lia Amsalia Amir dan Opera Agus Yudi menjadi pemateri di sesi pagi. Lia menjelaskan terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak terkait Pajak Penghasilan (PPh). Dijelaskan juga mengenai tata cara pembayaran, pengisian, dan pelaporan SPT Tahunan Badan.
Pada sesi siang, materi yang disampaikan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kali ini pemateri adalah Hizbullah Arridha dan Andri Noval, yang juga Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kembangan. Hizbullah dan Andri menjelaskan tentang tata cara pelaporan SPT Masa PPN kepada wajib pajak.
Selain melakukan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan, para Fungsional Penyuluh Pajak juga menyampaikan mengenai apa saja yang menjadi hak perpajakan dari wajib pajak.
Kelas online diakhiri dengan penyampaian kesimpulan yang oleh pemateri. Tentunya setelah mengikuti kelas ini, peserta dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar dan melaporkan SPT.
Pajak Kuat Indonesia Maju
- 35 kali dilihat