
KPP Pratama Jakarta Tamansari mengadakan sosialisasi tentang Faktur Pajak secara daring melalui zoom meeting KPP Pratama Jakarta Tamansari di Jakarta (Rabu, 14/9). Sosialisasi dengan materi dua perubahan penting dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 dimulai pukul 09.00 WIB dengan pemateri Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Mahir Divanda Eka Putra dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil Dafit Khoirul Rusda .
Divan menjelaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 terdapat dua perubahan penting yaitu terkait Pengisian Identitas Pembeli Barang Kena Pajak (BKP)/Penerima Jasa kena Pajak (JKP) dalam Faktur Pajak dan Persyaratan Pengkreditan Pajak Masukan.
“Jika pembeli atau penerima BKP/JKP melakukan pemusatan PPN/PPnBM terdaftar di KPP LTO, Khusus, dan Madya, tetapi BKP/JKP dikirimkan/diserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP/JKP merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut maka Nama dan NPWP pada faktur pajak adalah PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, sedangkan Alamat pada faktur pajak adalah tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP dan/atau JKP yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut dimaksud,” jelas Divan.
Terkait dengan Pengkreditan Pajak masukan, Divan menjelaskan bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. “Jadi tidak perlu khawatir lagi, selama faktur pajak yang diterima memenuhi peraturan perundang-undangan, maka dapat dikreditkan sebagai pajak masukan,” pungkas Divan.
Pewarta: Dafit Khoirul Rusda |
Kontributor Foto: Dafit Khoirul Rusda |
Editor:Sri Widyanti |
- 18 kali dilihat