Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Purwakarta menghadiri undangan acara Edukasi Perpajakan bagi siswa-siswi di SMKN Kiarapedes, Jalan Raya Cikubang Ds.Pusaka Mulya Kec.Kiarapedes Kabupaten Purwakarta (Jumat, 22/10).

Kegiatan yang berlangsung dua jam mulai pukul 13.00 WIB ini ini  diikuti  oleh 19 orang peserta dari siswa-siswi SMKN Kiarapedes yang akan melaksanakan kegiatan praktik  kerja lapangan.

Fungsional Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Purwakarta  Bubun Sehabudin hadir sebagai narasumber menyampaikan materi perpajakan secara interaktif.

“ Adik-adik kawan pajak, kali ini kita akan membahas beberapa hal terkait ilmu perpajakan, yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta sekilas terkait Undang-Undang yang mengatur perpajakan,” ungkap Bubun.

Selama kegiatan berlangsung, terlihat antusiasme para siswa dan siswi untuk ikut berpartisipasi dalam sosialisasi tersebut. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta setelah pemaparan materi disampaikan.

“Dimana wajib pajak melaporkan pajaknya?” tanya Anita Rahayu, siswi SMKN Kiarapedes.

“Wajib pajak dapat melaporkan perpajakannya secara online melalui e-filling “ jelas Bubun.

“Apa perbedaan pajak subjektif dan objektif?” tanya Sufi Cahyani Hermawati.

“Pajak subjektif merupakan pajak yang berpangkal pada subjeknya, sedangkan pajak objektif merupakan pajak yang berpangkal pada objeknya. Contoh dari pajak subjektif ialah Pajak Penghasilan (PPh), sedangkan contoh dari pajak objektif ialah Pajak Pertambahan Nilain (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)” jawab Bubun.

 “Melalui edukasi perpajakan  ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman para siswa terkait pajak, serta dapat menambah ketertarikan para siswa di ilmu perpajakan, sehingga dapat membagikan ilmu yang didapat kepada orang-orang disekitarnya” pungkas  Bubun.