
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Garut menggelar penyuluhan kepada 60 UMKM binaan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut di Hotel Bukit Alamanda, Jalan Raya Samarang KM 5, Kabupaten Garut (Jumat, 29/10).
Penyuluhan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut dengan mengangkat tema "Pelatihan Digital Marketing Bagi Pelaku Usaha Mikro" dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tim Penyuluh KPP Pratama Garut hadir yang terdiri dari Adi Wandi Mulyadi, Dede Setia, Salsabila Alif Zarathini, Kilat Syaiful Falah dan Andre Hendika Purnomo Tampubolon hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Mengawali acara, Adi Wandi dalam sambutannya menyampaikan harapan agar melalui kegiatan ini peserta dapat memiliki sudut pandang yang tepat tentang pajak.
"Kehadiran kami hari ini ingin memberikan persepsi baru tentang pajak, sehingga bapak ibu tidak lagi kaget jika mendengar kata pajak," ujar Adi.
Senada dengan tema kegiatan, Wandi juga menyampaikan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah banyak melakukan digitalisasi berbagai layanan perpajakan.
"Menyambung paparan yang disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut mengenai pemanfaatan digital marketing, DJP juga secara terus menerus melakukan transformasi digital dalam memberikan pelayanan perpajakan, salah satunya adalah DJP Online. Bapak ibu bisa mendapatkan berbagai layanan perpajakan dengan akun DJP Online, seperti pembuatan kode billing hingga pelaporan SPT Tahunan," jelasnya.
Tim Penyuluh Pajak menyampaikan materi tentang pentingnya pajak dalam keberlangsungan negara dan alokasi tiap-tiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan lain-lainnya.
Dede Setia menyatakan bahwa tarif pajak untuk UMKM sudah diatur secara khusus oleh pemerintah.
"Bagi wajib pajak UMKM seperti bapak ibu, pemerintah telah menyediakan tarif khusus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018, yaitu hanya 0,5% dari omzet usaha," tegasnya.
Selaras dengan Dede, Kilat juga menegaskan bahwa jumlah pajak yang dibayarkan tiap bulannya tidak sama.
"Dasar menghitung pajaknya 0,5% dari omzet, jadi kalau omzet bapak ibu mengalami naik turun, secara langsung besaran pajak yang disetorkan mengikuti omzet yang bapak ibu dapatkan tiap bulan," ucapnya.
Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam ini diakhiri dengan tanya jawab dan pembagian doorprize bagi peserta yang aktif berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan.
Ditemui setelah kegiatan berakhir, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Ir. H. Suhartono menyampaikan harapannya mengenai kegiatan ini.
"Kami selalu mengevaluasi setiap kegiatan yang diselenggarakan untuk mengetahui dampak yang dihasilkan bagi peserta, namun kami berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut sehingga mampu mendorong UMKM untuk tetap produktif dan berdampak pada meningkatnya pembayaran pajak," tuturnya.
- 76 kali dilihat