Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melaksanakan sosialisasi tentang Surat Pemberitahuan (SPT) Unifikasi di Jakarta (Kamis, 14/4). Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring ini diikuti 24 wajib pajak.

Kegiatan sosialisasi dimoderatori dan dipandu Kusumadewi dan materi disampaikan  Raden Rara Trapsilo Anggoro Yekti terkait dasar hukum pelaksanaan SPT Unifikasi yaitu Peraturan Direktur Jeneral Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Sementara Mura Novia Nur Annisaq menjelasakan cara pembuatan bukti potong, pembuatan SPT Unifikasi, dan pelaporan SPT Unifikasi melalui pajak.go.id. Banyak wajib pajak yang mengajukan pertanyaan pada sosialisasi ini. 

KPP Pratama Penjaringan berharap dengan sosialisasi ini wajib pajak mendapatkan pengetahuan tentang SPT Unifikasi.