Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara telah mengadakan Live Instagram yang membahas mengenai Bukti Potong Form 1721 A1/A2 dan kaitannya dengan pelaporan SPT Tahunan Karyawan/Pegawai melalui akun Instagram @pajakkaltimtara di Kota Balikpapan (Kamis, 9/2).

Live Instagram yang dimoderatori oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Didik Musthafa yang akrab disapa Didik ini, diawali dengan menyapa para penonton yang telah bergabung ke dalam Live sekaligus memperkenalkan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Muda Agus Sugianto.

“Kita akan mencari tahu mengenai lebih dalam tentang Bukti Potong 1721 A1/A2 dan apa saja keterkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan Karyawan/Pegawai? Yuk, simak obrolan kami siang ini dan jangan ragu-ragu kalau ada pertanyaan langsung saja ditanyakan melalui kolom komentar ya!” sapa Didik.

Selanjutnya Didik, mempersilahkan Agus Sugianto menjelaskan Bukti Potong 1721 A1/A2. “Bukti Potong 1721 A1 ini merupakan formulir bukti potong PPh 21 atas penghasilan yang diterima/diperoleh selama 1 tahun pajak yang diterbitkan perusahaan untuk karyawan swasta. Sedangkan formulir 1721 A2 diterbitkan instansi pemerintah dan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) TNI/Polri,” terang Agus.

Formulir 1721 A1 diserahkan kepada karyawan atau pegawai tetap swasta dan pegawai pensiun swasta sebagai bukti pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sedangkan formulir 1721 A2 diserahkan kepada PNS/TNI/Polri dan pensiunannya yang diterbitkan oleh instansi pemerintah sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 21nya.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan mengenai jenis-jenis formulir yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan dan bagian-bagian dalam formulir bukti potong 1721 A1/A2.

Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji