Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa memberikan asistensi terhadap anggota polisi di Aula Kepolisian Resor (Polres) Donggala (Senin, 27/2). Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 Orang Pribadi dan memberikan edukasi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebelum kegiatan asistensi dan edukasi dimulai, Kepala KP2KP Banawa Mabmor Palulu memberikan sambutan yang dilanjutkan arahan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Donggala Syahrul. Mabmor menyampaikan terkait dengan Pemadanan NIK yang akan berlaku nasional pada 1 Januari 2024 mendatang. “Selain datang untuk memberikan asistensi pelaporan, tim kami juga akan membantu Bapak-Ibu sekalian dalam memadankan data NIK NPWP, bertujuan pemadanan ini tentunya untuk memberi kemudahan wajib pajak dalam administrasi perpajakan,” ujar Mabmor.

Kegiatan ini juga didampingi oleh Penyuluh Pajak dan Account Representative KPP Pratama Palu. Kemudian petugas dari KPP Pratama Palu maupun KP2KP Banawa melakukan asistensi dan edukasi terhadap wajib pajak. Petugas juga membantu wajib pajak dalam memadankan NIK di situs DJP Online.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 14.00 WITA ini mendapatkan antusias yang luar biasa dari seluruh anggota Polres Donggala. Salah satu anggota polisi bernama Haryanto juga mengatakan semakin merasakan kemudahan dalam melakukan Pelaporan SPT Tahunan. “Saya sudah melaporkan SPT Tahunan sejak tahun 2005, yang saya rasakan pelaporannya juga makin ke sini makin mudah,” ungkap Haryanto.

Syahrul mengucapkan terima kasih kepada Tim Penyuluh KPP Pratama Palu dan KP2KP Banawa. “Terima kasih karena sudah memberikan asistensi dan edukasi kepada anggota di sini, tentu dengan adanya kegiatan seperti ini, silaturahmi dan sinergi antar instansi akan terus terjalin,” ucap Syahrul.

Pewarta: Rafida Vera Salsabela
Kontributor Foto:Muh Saweri Gisweri
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan