Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap mengadakan Kegiatan Dialog dan Edukasi Hak dan Kewajiban Perpajakan UMKM serta Insentif Pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 secara daring di Cilacap (Kamis , 28/10).
Kegiatan ini diikuti Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Cilacap melalui media Zoom Meeting selama kurang lebih 2 jam. Dengan adanya kegiatan ini, KPP Pratama Cilacap berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat. Selain itu wajib pajak dapat segera memanfaatkan Insentif PPh Final yang berakhir pada 31 Desember 2021.
- 11 kali dilihat