Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang kembali menyelenggarakan kelas pajak online terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak melalui Zoom Cloud Meetings di Kota Samarinda (Kamis, 27/10).
Diikuti oleh 11 Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru, Nanang Maulana selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang mengenalkan materi terkait hak dan kewajiban PKP serta aturan terbaru terkait faktur pajak kepada para peserta kelas pajak.
Dalam kelas pajak tersebut, Nanang Maulana menekankan beberapa perubahan dalam PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak antara lain pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, pemberian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), pembatasan waktu upload e-Faktur, dan sebagainya.
Adanya kegiatan kelas pajak online yang rutin dilaksanakan setiap minggu ini, KPP Pratama Bontang berharap dapat membekali para PKP baru terkait hak dan kewajiban perpajaknnya, terutama dalam hal pembuatan faktur pajak.
Pewarta: Kharisma Citra Ayuning Tyas |
Kontributor Foto: Linda Ayu Wulandari |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 8 kali dilihat