“Instansi Pemerintah memiliki peran dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Atas setiap belanja pemerintah, instansi pemerintah melakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM),” tutur Dikyasis Rachman, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat.
Hal itu disampaikannya dihadapan 24 perangkat desa dan staf peserta sosialisasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah di Kantor Desa Dangin Puri Kauh, Kota Denpasar (Rabu, 26/2). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.
Dikyasis Rachman atau yang lebih sering dipanggil Aziz mengatakan bahwa instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Dalam suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah, dapat diberikan lebih dari satu NPWP sesuai dengan jumlah satuan kerja (Satker) pada unit organisasi tersebut.
Lebih lanjut, Dikyasis menuturkan bahwa dalam melakukan pemotongan atau pemungutan PPh, instansi pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh. Sedangkan PPN, PPN dan PPnBM yang terutang, wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KPP Pratama Denpasar Barat berharap dengan kegiatan ini meningkatkan pengetahuan perpajakan kepada para perangkat desa dan staf di lingkungan Kantor Desa Dangin Puri terkait hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.
Pewarta:Muhammad Afif Fauzi |
Kontributor Foto: I Kadek Surya Satria |
Editor: Sukarni |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat