
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa dalam kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) Pengelolaan Administrasi Keuangan yang diadakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan (Selasa, 8/03).
Kegiatan ini diadakan dalam rangka untuk mensosialisasikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui e-filling sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi terutama Aparatur Sipil Negara (ASN).
Acara ini dimulai pada pukul 13.00 WITA dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Minahasa Selatan Weinfry Tumbuan. Pada kegiatan ini, Penyuluh Pajak KP2KP Amurang Dimas Pratama dan August Dwi Saputro bertugas memberikan materi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing. Dalam paparannya, Dimas mengingatkan peserta sosialisasi untuk segera menyampaikan kewajiban SPT Tahunannya untuk memberikan contoh kepada masyarakat di sekitar.
“SPT Tahunan adalah kewajiban yang harus kita laksanakan sebagai Wajib Pajak yang taat, terutama Aparatur Sipil Negara yang harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tutur Dimas
Pada kesempatan ini, August juga menjelaskan mengenai dasar hukum ASN wajib untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu melalui e-filing.
“Bahwasannya SPT Tahunan ini juga sudah diamanatkan oleh Menteri Kemenpan RB melalui Surat Edaran nomor 41 Tahun 2019 bahwa ASN/TNI/Polri wajib penyampaikan SPT Tahunan melalui e-filing,” kata August.
Pada akhir kegiatan acara ditutup dengan sesi pertanyaan peserta kepada pemateri terkait pengisian e-filing.
- 11 kali dilihat